JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim buka suara terkait polemik kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi.
Nadiem menjelaskan, kebijakan UKT itu mengedepankan azas keadilan dan inklusifitas. Nadiem pun mengatakan bahwa kebijakan UKT hanya diberlakukan untuk mahasiswa baru.
"Poin terpenting prinsip dasar UKT ini semua mahasiswa semua masyarakat harus mengerti prinsip dasar UKT harus selalu mengedepankan azas keadilan dan inklusifitas," kata Nadiem saat rapat kerja (raker) bersama Komisi X DPR RI di ruang sidang Komisi X DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Nadiem menambahkan, kebijakan UKT itu diberlakukan berjenjang. "Apa artinya? Artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu bayar lebih banyak, dan yang tidak mampu bayar lebih sedikit," tuturnya.
Nadiem berkata, azas itu yang selama ini diterapkan dalam UKT. Pasalnya, sambungnya, UKT itu ditujukan untuk mewujudkan azas keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia harus dijunjung tinggi.
"Dan hanya mahasiswa yang mampu membayar ditempatkan di kelompok UKT menengah dan tinggi sesuai dengan kemampuannya," ucap Nadiem.